Latar Belakang

Pendidikan adalah suatu hal yang sangat penting sekali dalam suatu kehidupan berbangsa dan bernegara. Jika suatu negara pendidikan maju dan bagus maka akan berkorelasi dengan tingkat kesejahteraan warga negaranya. Pendidikan yang baik dan maju akan menentukan kehidupan berbangsa dan bernegara di masa depan negara tersebut. Oleh karena itu setiap warga negar mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. (UU Sisdiknas Bab IV, pasal 5 ayat 1). Dan warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus (UU sisdiknas, 2003, Bab IV pasal 5 ayat 3).

Warga Negara Indonesia pada saat ini tidak saja berdiam dan menetap di Negara Indonesia tapi ada juga yang berdiam dan menetap di luar negeri, diantaranya adalah di negara Malaysia yang sudah hidup bertahun-tahun sampai berkeluarga, yaitu para pekerja perkebunan kelapa sawit yang hidupnya jauh dari lembaga pendidikan atau sekolah Indonesia ataupun sekolah di Malaysia. Padahal mereka masih warga negara indonesia yang sah dan masih berhak memperoleh pendidikan meskipun dengan pendidikann layanan khusus, sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional no. 20 tahun 2003.

pada tanggal 25 Agustus 2011 sebuah Koran lokal Radar Banten yang merupakan perusahaan Koran dibawah naungan Jawa Pos Group menurunkan laporan jurnalisnya dari Malaysia yang menulis tentang kunjungan Bapak Menteri Pendidikan Nasional ke daerah Merotai. Daerah perkebunan kelapa sawit daerah Sabah, dimana hidup sedikitnya 40.000 anak Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang telah lama orang tuanya bertahun-tahun hidup di daerah perkebunan di daerah Sabah Malaysia untuk meresmikan Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) disana, karena di tempat tersebut tak ada lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA) yang berada di wilayah tersebut sehingga para anak-anak TKI hanya bisa di PKBM itupun dengan fasilitas yang sangat minim dan guru yang minim pula.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar